HUKUM PADA
PENGGUNAAN KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Hukum disuatu negara dapat berbeda sesuai jenis politik apa yang di
pakai oleh negara tersebut. Hukum di Indonesia adalah campuran dari Hukum
Eropa, Hukum Adat, & Hukum Agama.
Undang-undang pertama
mengenai kejahatan komputer yang komprehensif adalah penggelapan komputer dan
tindakan penyalahgunaan tahun1986. Undang-undang tersebut merepresentasikan
penulisan undang-undang tahun 1984 yang lengkap yang memecahkan permasalahan
kejahatan komputer.
Perundangan Pemanfaatan Teknologi Informasi
di Indonesia
•
Dalam RUU pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia telah dibahas
berbagai aturan pemanfaatan teknologi informasi atau internet di berbagai
sektor atau bidang.
•
Aturan ini dibuat karena kemunculan sejumlah kasus yang cukup fenomenal di
dunia internet yang telah mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu
institusi dalam arus utama (mainstream) budaya dunia saat ini.
Dalam RUU Pemanfaatan Teknologi Kegiatan Yang
diatur Meliputi :
•
Perdagangan elektronik
(e-commerce)
•
Perbankan elektronik (e-banking)
•
Pemerintahan elektronik
(e-government)
•
Pelayanan kesehatan elektronik
(e-hospital)
•
Pemberian nama domain (DNS)
Masalah Keamanan Berhubungan dengan Hukum :
1.
Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
2.
Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak
membayar royalti.
3.
Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
4.
Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin
boards.
5.
Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan a-susila seperti pornografi.
Hukum-Hukum Yang Telah Diterapkan :
1.
Hak Paten
-
Memberikan pemilik paten hak hukum yang dilaksanakan untuk mengeluarkan
orang lain dari praktek penemuan yang memiliki paten untuk periode waktu
tertentu.
-
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang
paling sulit didapatkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan
inovatif dan sangat berguna.
-
Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
2.
HAKI
-
Untuk menghindari terjadinya pembajakan, pemerintahpun memberlakukan
Undang-Udang HAKI pada bulan Juli 2003.
-
Dalam hal ini hak cipta software merupakan salah satu produk yang
dilindungi
-
Dimana tertulis pada Pasal 12 UUHC dan Pasal 29 UUHC.
-
Ada 2 Syarat agar pelanggaran HAKI bebas dari tuntutan hukum :
1.
Mencantumkan atau Mempublish sumber sadurannya.
2.
Terbatas untuk kegiatan pendidikan, penilitian, sosial, amal, atau tidak dikomersilkan
3.
UU ITE
-
RUU ITE yang telah lama ditunggu-tunggu kehadirannya, disetujui pemerintah
dan DPR dalam rapat paripurna di gedung DPR/MPR, Selasa (25/3).
-
Dari pemerintah, rapat dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Moh
Nuh, dan Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta.
Implementasi Hukum Teknologi Informasi di Indonesia :
•
Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI)
dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi
Informasi, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi
manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar
golongan.
•
Pembuktian Cybercrime Alat bukti yang bisa digunakan dalam penyidikan
selain alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat bukti
yang sah.
•
Alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh
dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya dengan cara tertentu tanpa merusak
struktur logika program.
Perspektif Cyber low dalam
Hukum Indonesia :
•
Dilihat dari kejadian-kejadian kriminalitas internet dan begitu
berkembangnya pemakaian atau emanfaaatan di Indonesia maupun di dunia
Internasional, sudah saatnya pemerintah Indonesia menerapkan cyber
law sebagai prioritas utama.
•
Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan
Intelektual), No 19 tahun 2002.
•
Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen
piranti lunak itu berasal.
•
Begitu juga dengan dikeluarkannya UU hak patent yang diatur dalam UU no 14
tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Investor atas hasil Invenstasinya di bidang teknologi informasi.
Reaksi Hukum Organisasi dan Negara-Negara Besar :
1.
Uni Eropa
-
Konvensi tentang Kejahatan siber (Convention on Cyber Crime)
2001 yang digagas oleh Uni Eropa.
-
Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung
kebijakan kriminal (criminal policy)
-
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik
melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
2.
PBB
-
Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 2000 menandatangani Resolusi 55/63
yang berisi tentang memerangi tindakan kriminal penyalah- gunaan Teknologi
Informasi
-
Butir – butir Resolusi yang selanjutnya menandai dimulainya perhatian dunia
terhadap masalah kejahatan Teknologi Informasi
3.
Asia Pacific
Economy Cooperation
-
Menindak-lanjuti Resolusi PBB 55/63 tersebut di atas para pemimpin ekonomi
yang tergabung dalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC)
-
Sepakat membentuk APEC Cybercrime Strategy yang bertujuan mengupayakan
secara bersama keamanan Internet (cybersecurity) dan mencegah serta
menghukum pelaku cybercrime.
-
Selanjutnya diminta kepada para pemimpin anggota APEC agar membentuk unit –
unit pengamanan yang bertugas memerangi kejahatan cybercrime
-
Serta menunjuk personalia yang bertugas sebagai point of
contact dalam kerja sama internasional memerangi cybercrime.
Tokoh : Bainbride
Menurut Bainbridge (1993)
dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan
menggunakan sarana komputer :
o
Memasukkan instruksi yang tidak sah,
o
Perubahan data input,
o
Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output,
o
Komputer sebagai pembantu kejahatan,
o
Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking.
Tokoh : Bernstein
Bernstein (1996) menambahkan
ada beberapa keadaan di Internet yang dapat terjadi sehubungan lemahnya sistem
keamanan antara lain:
o
Password seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru
atau digunakan oleh si pencuri.
o
Jalur komunikasi disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan
komputer.
o
Sistem Informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau (intruder).
o
Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail
bomb) sehingga sistem macet.
6 Tipe Aktivitas Kejahatan Komputer (Pidana)
:
- Akses yang tidak terotorisasi terhadap sebuah komputer untuk memperoleh informasi nasional yang rahasia dengan maksud untuk merugikan atau menguntungkan bangsa asing
- Akses yang tidak terotorisasi dari sebuah komputer untuk memperoleh informasi keuangan atau kredit yang dilindungi
- Akses tidak terotorisasi terhadap komputer yang digunakan pemerintah federal
- Akses tidak terotorisasi antar negara bagian atau asing dari sebuah sistem komputer dengan maksud menipu
- Akses sistem komputer yang tidak terotorisasi antara negara bagian atau asing yang menciptakan kerusakan hingga $1000
- Jual-beli dengan curang menggunakan password komputer yang mempengaruhi perdagangan antara negara bagian.
Secara Teknis Kejahatan TIK dibagi 3 :
1.
Off-line Crime
2.
Semi On-line Crime
3.
Cybercrime
Kriminalitas siber (Cybercrime) atau
kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada
teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di
dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
KESIMPULAN
•
Pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak
negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri,
maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan
teknologi informasi tersebut.
•
Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan
Intelektual), No 19 tahun 2002.
•
Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI)
dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi
yang digunakan oleh manusia.
•
Dan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak
diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.
Dibawah ini adalah link
untuk mengunduh file secara lengkapnya baik dalam bentuk Power Point dan
Makalah Wordnya.
1. Ini adalah bentuk wordnya : http://www.4shared.com/file/sYmhJgEt/HUKUM_PADA_PENGGUNAAN_KOMPUTER.html
2. Ini adalah bentuk pptnya : http://www.4shared.com/file/M3HlTaR1/Presentasi_KOMAS_-_KELOMPOK_1.html
Anggota :
1. Veronika Trianita - 41810010068
2. Arie Pratama - 41810010013
3. Cahyo Jatmiko - 418100100