Rabu, 20 Juni 2012

RESUME KELOMPOK 9



PRIVASI DAN KEBEBASAN INFORMASI

PRIVASI
Privasi (privacy) adalah kemampuan satu atau suatu kelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.

KONSEP PRIVASI
  Kebebasan atau keleluasaan yang bersifat pribadi
  Kebebasan yang bersifat asasi

MENURUT UU TEKNOLOGI INFORMASI AYAT 19
Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.

Kebebasan
Bebas adalah hak asasi manusia yang paling dasar dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan-aturan atau norma-norma yang berlaku dimana tempat itu berada.

Informasi
  Informasi adalah suatu kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya.
  Informasi adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.

Ciri-Ciri Informasi
  Efektifitas
  Efisiensi
  Konfidensial
  Integritas
  Ketersediaan
  Kepatuhan
  Kebenaran

Efektifitas
Informasi harus sesuai dengan kebutuhan pemakai dalam mendukung suatu proses bisnis, termasuk didalamnya informasi tersebut harus disajikan dalam waktu yang tepat, forat yang tepat sehingga dapat dipahami, konsisten dengan format sebelumnya, isinya sesuai dengan kebutuhan saat ini dan lengkap atau sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.

Efisiensi
Informasi yang dihasilkan melalui penggunaan sumber daya yang optimal

Konfidensial
Memperhatikan proteksi atau perlindungan terhadap informasi sensitif dari pihak yang tidak berwenang.

Integritas
Informasi yang dihasilkan harus merupakan hasil pengolahan data yang terpadu berdasarkan aturan-aturan yang berlaku

Ketersediaan
Informasi yang diperlukan harus selalu tersedia kapanpun diperlukan, untuk itu diperlukan pengamanan terhadap sumber daya informasi.

Kepatuhan
Informasi yang diperlukan harus patuh terhadap UU atau Peraturan Pemerintah serta memiliki tanggung jawab baik terhadap pihak internal maupun pihak eksternal.

Kebenaran
Informasi telah disajikan oleh sistem informasi dengan benar dan dapat dipercaya.

Kebebasan Informasi
Kebebasan informasi adalah hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Ciri-Ciri Kebebasan Informasi
  Keterbukaan maksimum
  Kewajiban untuk mengumumkan informasi
  Memajukan pemerintahan yang terbuka
  Pembatasan cakupan pengecualian
  Proses-proses untuk mempermudah perolehan informasi
  Biaya (untuk memperoleh informasi)
  Rapat (lembaga pemerintah) yang terbuka
  Keterbukaan informasi adalah prioritas
  Perlindungan untuk pengungkap fakta (whistle blower)


Sekian resume yang dapat saya sampaikan berdasarkan perkuliahan kelas Senin jam 08.00. apabila ada kekurangan saya mohon maaf.
Enjoy guys!!
x.o.x.o
Veronika Trianita - 41810010068



Tidak ada komentar:

Posting Komentar