PRIVASI DAN KEBEBASAN INFORMASI
PRIVASI
Privasi (privacy) adalah kemampuan satu atau suatu kelompok
individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik,
atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.
KONSEP PRIVASI
Kebebasan
atau keleluasaan yang bersifat pribadi
Kebebasan
yang bersifat asasi
MENURUT UU TEKNOLOGI INFORMASI AYAT 19
Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi
tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
Kebebasan
Bebas adalah hak asasi manusia yang paling dasar dimana masih adanya
keterikatan terhadap aturan-aturan atau norma-norma yang berlaku dimana tempat
itu berada.
Informasi
Informasi
adalah suatu kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya.
Informasi
adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada
yang menerimanya.
Ciri-Ciri Informasi
Efektifitas
Efisiensi
Konfidensial
Integritas
Ketersediaan
Kepatuhan
Kebenaran
Efektifitas
Informasi harus sesuai dengan kebutuhan pemakai dalam mendukung suatu
proses bisnis, termasuk didalamnya informasi tersebut harus disajikan dalam
waktu yang tepat, forat yang tepat sehingga dapat dipahami, konsisten dengan
format sebelumnya, isinya sesuai dengan kebutuhan saat ini dan lengkap atau
sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.
Efisiensi
Informasi
yang dihasilkan melalui penggunaan sumber daya yang optimal
Konfidensial
Memperhatikan proteksi atau perlindungan terhadap informasi sensitif
dari pihak yang tidak berwenang.
Integritas
Informasi yang dihasilkan harus merupakan hasil pengolahan data yang
terpadu berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
Ketersediaan
Informasi yang diperlukan harus selalu tersedia kapanpun diperlukan,
untuk itu diperlukan pengamanan terhadap sumber daya informasi.
Kepatuhan
Informasi yang diperlukan harus patuh terhadap UU atau Peraturan
Pemerintah serta memiliki tanggung jawab baik terhadap pihak internal maupun
pihak eksternal.
Kebenaran
Informasi
telah disajikan oleh sistem informasi dengan benar dan dapat dipercaya.
Kebebasan Informasi
Kebebasan informasi adalah hak asasi manusia yang diakui oleh hukum
internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan
hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu
sendiri terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Ciri-Ciri Kebebasan Informasi
Keterbukaan
maksimum
Kewajiban
untuk mengumumkan informasi
Memajukan
pemerintahan yang terbuka
Pembatasan
cakupan pengecualian
Proses-proses
untuk mempermudah perolehan informasi
Biaya
(untuk memperoleh informasi)
Rapat
(lembaga pemerintah) yang terbuka
Keterbukaan
informasi adalah prioritas
Perlindungan
untuk pengungkap fakta (whistle blower)
Sekian resume yang dapat saya sampaikan berdasarkan
perkuliahan kelas Senin jam 08.00. apabila ada kekurangan saya mohon maaf.
Enjoy guys!!
x.o.x.o
Veronika Trianita - 41810010068
Tidak ada komentar:
Posting Komentar