Senin, 21 Mei 2012

MY SECOND PRESENTATION KELOMPOK 1


HUKUM PADA PENGGUNAAN KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum disuatu negara dapat berbeda sesuai jenis politik apa yang di pakai oleh negara tersebut. Hukum di Indonesia adalah campuran dari Hukum Eropa, Hukum Adat, & Hukum Agama.
Undang-undang pertama mengenai kejahatan komputer yang komprehensif adalah penggelapan komputer dan tindakan penyalahgunaan tahun1986. Undang-undang tersebut merepresentasikan penulisan undang-undang tahun 1984 yang lengkap yang memecahkan permasalahan kejahatan komputer.

Perundangan Pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia
      Dalam RUU pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia telah dibahas berbagai aturan pemanfaatan teknologi informasi atau internet di berbagai sektor atau bidang.
      Aturan ini dibuat karena kemunculan sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet yang telah mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama (mainstream) budaya dunia saat ini.

Dalam RUU Pemanfaatan Teknologi Kegiatan Yang diatur Meliputi :
         Perdagangan elektronik (e-commerce)
         Perbankan elektronik (e-banking)
         Pemerintahan elektronik (e-government)
         Pelayanan kesehatan elektronik (e-hospital)
         Pemberian nama domain (DNS)

Masalah Keamanan Berhubungan dengan Hukum :
1.      Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
2.      Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
3.      Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
4.      Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
5.      Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan a-susila seperti pornografi.

Hukum-Hukum Yang Telah Diterapkan :
1.     Hak Paten
-          Memberikan pemilik paten hak hukum yang dilaksanakan untuk mengeluarkan orang lain dari praktek penemuan yang memiliki paten untuk periode waktu tertentu.
-          Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna.
-          Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
2.      HAKI
-          Untuk menghindari terjadinya pembajakan, pemerintahpun memberlakukan Undang-Udang HAKI pada bulan Juli 2003.
-          Dalam hal ini hak cipta software merupakan salah satu produk yang dilindungi
-          Dimana tertulis pada Pasal 12 UUHC dan Pasal 29 UUHC.
-          Ada 2 Syarat agar pelanggaran HAKI bebas dari tuntutan hukum :
1.      Mencantumkan atau Mempublish sumber sadurannya.
2.      Terbatas untuk kegiatan pendidikan, penilitian, sosial, amal, atau tidak dikomersilkan

3.      UU ITE
-          RUU ITE yang telah lama ditunggu-tunggu kehadirannya, disetujui pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna di gedung DPR/MPR, Selasa (25/3).
-          Dari pemerintah, rapat dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Moh Nuh, dan Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta.

Implementasi Hukum Teknologi Informasi di Indonesia :
      Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.
      Pembuktian Cybercrime Alat bukti yang bisa digunakan dalam penyidikan selain alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat bukti yang sah.
      Alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya dengan cara tertentu tanpa merusak struktur logika program.

Perspektif Cyber low  dalam Hukum Indonesia :
      Dilihat dari kejadian-kejadian kriminalitas internet dan begitu berkembangnya pemakaian atau emanfaaatan di Indonesia maupun di dunia Internasional, sudah saatnya pemerintah Indonesia menerapkan cyber law sebagai prioritas utama.
      Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), No 19 tahun 2002.
      Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen piranti lunak itu berasal.
      Begitu juga dengan dikeluarkannya UU hak patent yang diatur dalam UU no 14 tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil Invenstasinya di bidang teknologi informasi.

Reaksi Hukum Organisasi dan Negara-Negara Besar :
1.     Uni Eropa
-          Konvensi tentang Kejahatan siber (Convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa.
-          Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy)
-          bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.

2.     PBB
-          Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 2000 menandatangani Resolusi 55/63 yang berisi tentang memerangi tindakan kriminal penyalah- gunaan Teknologi Informasi
-          Butir – butir Resolusi yang selanjutnya menandai dimulainya perhatian dunia terhadap masalah kejahatan Teknologi Informasi


3.     Asia Pacific Economy Cooperation
-          Menindak-lanjuti Resolusi PBB 55/63 tersebut di atas para pemimpin ekonomi yang tergabung dalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC)
-          Sepakat membentuk APEC Cybercrime Strategy yang bertujuan mengupayakan secara bersama keamanan Internet (cybersecurity) dan mencegah serta menghukum pelaku cybercrime.
-          Selanjutnya diminta kepada para pemimpin anggota APEC agar membentuk unit – unit pengamanan yang bertugas memerangi kejahatan cybercrime
-          Serta menunjuk personalia yang bertugas sebagai point of contact dalam kerja sama internasional memerangi cybercrime.

Tokoh : Bainbride
Menurut Bainbridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer :
o   Memasukkan instruksi yang tidak sah,
o   Perubahan data input,
o   Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output,
o   Komputer sebagai pembantu kejahatan,
o   Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking.

Tokoh : Bernstein
Bernstein (1996) menambahkan ada beberapa keadaan di Internet yang dapat terjadi sehubungan lemahnya sistem keamanan antara lain:
o   Password seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru atau digunakan oleh si pencuri.
o   Jalur komunikasi disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer.
o   Sistem Informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau (intruder).
o   Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem macet.

6 Tipe Aktivitas Kejahatan Komputer (Pidana) :
  • Akses yang tidak terotorisasi terhadap sebuah komputer untuk memperoleh informasi nasional yang rahasia dengan maksud untuk merugikan atau menguntungkan bangsa asing
  • Akses yang tidak terotorisasi dari sebuah komputer untuk memperoleh informasi keuangan atau kredit yang dilindungi
  • Akses tidak terotorisasi terhadap komputer yang digunakan pemerintah federal
  • Akses tidak terotorisasi antar negara bagian atau asing dari sebuah sistem komputer dengan maksud menipu
  • Akses sistem komputer yang tidak terotorisasi antara negara bagian atau asing yang menciptakan kerusakan hingga $1000
  • Jual-beli dengan curang menggunakan password komputer yang mempengaruhi perdagangan antara negara bagian.

Secara Teknis Kejahatan TIK dibagi 3 :
1.      Off-line Crime
2.      Semi On-line Crime 
3.      Cybercrime
Kriminalitas siber (Cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.

KESIMPULAN
      Pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut.
      Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), No 19 tahun 2002.
      Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh manusia.
      Dan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.

Dibawah ini adalah link untuk mengunduh file secara lengkapnya baik dalam bentuk Power Point dan Makalah Wordnya.


Anggota :
1. Veronika Trianita - 41810010068
2. Arie Pratama - 41810010013
3. Cahyo Jatmiko - 418100100